Sabtu, 19 Oktober 2013

Menilang Dengan Alasan Yang Tidak Masuk Akal



Hello Everybody..

Sebagai pengatur lancarnya lalu lintas, Polisi lalu lintas atau sering juga di sebut dengan Polantas tersebut memang berhak untuk menegur atau menilang bagi para pelanggar pengguna jalan raya. Prosedur hukuman yang diberlakukan polantas ada bermacam-macam, mulai dari denda langsung saat di tilang, yaitu pelanggar akan diberi untuk memilih kira-kira ada 2 jenis surat yang dibedakan oleh warnanya, kalau nggak salah surat warna biru dan merah, surat merah berarti jika anda membayar denda tersebut, maka uang denda akan masuk ke kantong polisi (correct me if I wrong), lalu jika yang biru berarti anda harus ke ATM terlebih dahulu untuk mengirimkan jumlah nominal denda yang harus dibayarkan kepada pemerintah dengan jaminan SIM/STNK ditahan terlebih di dahulu di tempat dimana anda ditilang, silahkan anda pilih mana, kalau saya sih, mendingan yang biru, Karena lebih baik bayar mahal tapi untuk Negara daripada bayar seadanya tapi masuk ke kantong polisi, hehehe. 
Ilustrasi
Yang kedua adalah sidang di Pengadilan, prosedurnya adalah, surat-surat motor (ex: SIM atau STNK) salah satunya akan disita oleh Polisi, bahkan dapat pula motornya yang disita, untuk mengambilnya maka pelanggar harus datang langsung di pengadilan sesuai tanggal yang telah ditentukan. Tapi, orang-orang sekarang lebih suka mengambil jalan pintas, yaitu dengan cara damai lagsung di TKP dengan membayar sejumlah uang tertentu, hehe..



But, pernahkah anda merasa di buat jengkel saat anda ditilang polisi karena dengan alasan yang tidak masuk akal?? Mungkin ada yang sudah pernah mengalami namun ada juga yang belum. Nah, pengalaman perasaan jengkel tersebut dialami oleh teman saya, sepulang dia dari tempat PKL dimana dia ditugaskan oleh sekolahnya di Kebumen, dia dihentikan oleh polisi yang memang sedang bertugas di jalan raya (baca:tilangan). Teman saya menggunakan Honda SupraX 125 yang memang sudah dilakukan modifikasi khas anak muda, sebut saja Knalpot Racing Rp 70.000’an tanpa peredam(bisa dibayangkan suaranya seperti apa gan), Mini Single Spion, dan Mika gelap transparan pada Headlamp. Bisa dibayangkan kan dengan knalpot racing yang suaranya cukup memekakan telinga saja sudah pasti kena tilang oleh Polisi.
Ilustrasi

Tapi anehnya, bukan knalpot, spion, maupun mika gelap yang mengganggu cahaya lampu lah yang dijadikan alasan pelanggaran untuk ditilang, melainkan sebuah alasan yang aneh dan tidak masuk akal bagi saya, yaitu KARENA MOTORNYA TIDAK MEMILIKI TUTUP DOP (tutup pentil) PADA BAN, aneh bukan? Padahal, karena nihilnya part tersebut juga tidak terlalu mengganggu keselamatan bagi pengendara, ehh, yang jelas-jelas mengganggu orang lain dan diri sendiri malah dianggap bukan merupakan suatu pelanggaran yang harus ditilang. Dengan nihilnya tutup dop tersebut teman saya harus rela membayar Rp 40.000 kepada polisi tersebut. “Asem, mung gara-gara tutup pentil ora ana wae ditilang jann (Gara-gara tidak ada tutup pentilnya saja ditilang)” adalah pernyataan kekesalannya yang diungkapkan kepada RS’blog, saya hanya tersenyum karena penuturan aneh bin nyleneh tersebut, hehe..  


Last, sebagai pengguna jalan, kita memang wajib mematuhi segala peraturan yang pastinya bertujuan untuk keselamatan kita sendiri, dan sebagai pak polisi yang bertugas di lalu lintas, seharusnya juga memberikan alasan yang jelas dan masuk akal untuk melakukan penilangan kepada pengguna, kalau Cuma tutup dop yang tidak ada, motor saya juga dong?? sebab kemarin saat mengisi angin gratis di pom bensin lupa untuk memasangnya kembali..

Keep safety riding bro..
Source image:google.com

15 komentar:

Unknown mengatakan...

Pernah beberapa kali ketilang karena kesalahan sendiri, yg terakhir karena belok kiri langsung padahal ga ada rambu2nya... Apess...
Http://ferboesrichardson.wordpress.com/2013/09/30/jenis-jenis-ikan-arwana/

orong-orong mengatakan...

mencari2 kesalahan biasanya
http://sarikurnia980.wordpress.com/2013/10/19/bajaj-discover-100m-sangat-irit-184kml/

Unknown mengatakan...

La ane pas lampu hijo terus kuning ane udah gak bisa ngerem karena rame ane terobos karena baru 1 detik kuning eh dalah di tilang kang

http://wongndeso1994.wordpress.com/2013/10/19/kecelakaan-revo-at-vs-l300balen-bojonegoro-untung-pake-helm-dan-cuma-nyerempet/

Anonim mengatakan...

Tidak semua... TAPI KEBANYAKAN ya...begitu xixixixi

CK mengatakan...

waduuh, kunbal kang

Anonim mengatakan...

wong kebumen apa kang?pada kie.

Unknown mengatakan...

heheh, saya lebih tragis gan,, boncengan 3 orang tanpa help, sim dan STNK

Unknown mengatakan...

yups, benar

Unknown mengatakan...

buahaha, disinyalir ngebut sangat nih

Unknown mengatakan...

mantappp om

Unknown mengatakan...

apa itu kunbal????

Unknown mengatakan...

yups, bener kang,, salam kenal dari kota ngapak

Anonim mengatakan...

kalo tilangnya nggak masuk akal, ngapain bingung n minta damai? tetep aja minta ikut sidang/minta slip merah. jadi uangnya masuk kas negara, daripada masuk ke kantong pak pol itu. simpel kan?

Unknown mengatakan...

khas manusia gan, pengennya serba Instan

strobo mengatakan...

trimakasih atas informasinya